SYL Ngaku Kasih Rp 1,3 M ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Fakta Menarik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2024, 18:34
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar kepada mantan ketua KPK Firli Bahuri. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menilai kesaksian dalam persidangan tersebut merupakan fakta yang menarik. 

Diketahui, Polda Metro Jaya tengah menangani kasus pemerasan dengan tersangka Firli, yang dilaporkan oleh SYL.

"Sampai saat ini kita masih dalam pemenuhan beberapa petunjuk jaksa, dan fakta dalam persidangan kemarin menarik," ujar Karyoto, Rabu (26/6/2024).

Adapun penyerahan dana sebesar Rp 1,3 miliar itu diungkap SYL dalam persidangan dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024). SYL menyebut uang Rp 1,3 miliar diserahkan dalam dua kali penyerahan, yaitu pertama Rp 500 juta dan kedua sebesar Rp 800 juta.

Karyoto menyebut, fakta persidangan itu akan didalami lebih lanjut dan disesuaikan dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut yang ditangani Polda Metro. 

Pertemuan SYL dan Firli Bahuri. (Ist.) Pertemuan SYL dan Firli Bahuri. (Ist.)

"Itu akan di-crosscheck kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak. Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi, kalau level saya koordinasi dengan Kajati itu jadi menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," papar dia.

Karyoto mengatakan, hingga kini penyidik gabungan masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan itu. Usai berkas dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.

"Mudah-mudahan dalam waktu (dekat) saya juga nggak mau lama-lama sebenarnya ya. Kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap ya akan kami serahkan ke tahap II," papar Karyoto.

Halaman
x|close