Ntvnews.id, Jakarta - Dana Desa senilai Rp324 juta dicuri. Peristiwa ini terjadi di Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Uang dicuri saat mobil milik aparat desa yang mengangkut Dana Desa ditinggal sejenak .
Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 12.30 WIB, Selasa (25/6/2024). Kapolsek Rumpin AKP Sumijo menjelaskan, laporan yang diterima pihaknya menyebut bahwa dana yang dicuri diperuntukkan bagi pengaspalan jalan.
"Uang tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pengerjaan pengaspalan jalan Kampung Leuwipeso, Cibodas, barang bukti yang diamankan serpihan kaca mobil," ujar Sumijo, Rabu (26/6/2024).
Kala itu, Bendahara Desa Cibodas Andriawan dan Ketua TPK Desa Cibodas Rendi Lesmana dalam perjalanan pulang dari bank di Leuwiliang, usai mencairkan Dana Desa.
Namun di tengah perjalanan pulang, mobil jenis Honda CR-V dengan nomor polisi B-1553-VJB yang mereka tumpangi mengalami gangguan pada ban belakang bagian kiri. Sehingga, keduanya mengganti ban yang bocor dengan ban serep.
Setelahnya, Andriawan dan Rendi melanjutkan perjalanan untuk menemui Kepala Desa Cibodas yang sedang meninjau pekerjaan perbaikan jalan di Kampung Leuwipeso. Setibanya di lokasi, Andriawan menghampiri kepala desa, disusul dengan Rendi beberapa saat kemudian.
"Tiba di lokasi, Andriawan menghampiri Kades yang sedang mengontrol dengan pelaksana pengerjaan pengaspalan jalan. Sedangkan Rendi Lesmana masih berada di mobil," jelas dia.
Rendi lalu meninggalkan mobil untuk meminta kunci kepada Kades. Seusai itu, Rendi kembali ke mobil.
Saat kembali, mereka mendapati mobil tidak dalam kondisi semula. Kaca depan sebelah kanan tampak pecah serta tas berisi uang dan lain-lain yang disimpan di bawah dashboard sudah hilang.
Sejumlah benda lain yang dilaporkan hilang yaitu satu unit laptop, 25 kartu ATM milik para guru ngaji, sembilan kartu ATM milik perangkat desa, serta satu unit alat token untuk keperluan transfer.
Sumijo mengatakan, petugas dari Polsek Rumpin bersama Tim Inafis Polres Bogor langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian.