Ntvnews.id, Jakarta - Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan kabar ibu kandung dilaporkan oleh anak sendiri sampai menjalani persidangan di PN Karawang, Jawa Barat. Kini, sang anak buka suara dan menolak dituduh sebagai anak durhaka karena tindakan tersebut.
"Saya selalu berusaha menjadi anak yang patuh terhadap orang tua saya," kata Stephanie Sugianto, anak yang memperkarakan ibu kandungnya seperti dilansir dari Antara pada Kamis, 27 Juni 2024.
Lebih lanjut, Stephanie mengatakan bahwa bukan tanpa alasan dirinya melaporkan sang ibunda, Kusumayati, sampai berstatus sebagai terdakwa dalam pidana dengan nomor 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang.
Stephanie mengaku melaporkan sang ibunda karena untuk mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum sang ayah, Sugianto. Hal ini agar mendapatkan perlakuan yang adil dan mendapatkan hak waris seperti yang ditetapkan dalam hukum waris.
Ilustrasi Ruang Sidang (Pixabay)
"Saya kira itu bukan tindakan anak durhaka," ungkapnya.
Menurutnya, sejak sang ayah meninggal dunia pada 6 Desember 2012, semua harta warisan baik berupa harta bergerak (mobil, uang, perhiasan emas, asuransi, deposito), dan harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika dikuasai ibu, kakak, dan adik kandung Stephanie.
Sementara itu, Stephanie sendiri yang merupakan salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian dari harta warisan tersebut. Namanya bahkan dihilangkan sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.
Menurutnya, hal ini dilakukan dengan cara memalsukan ttd dirinya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
Stephanie Sugianto (Antara)
Stephanie mengatakan bahwa dirinya baru membuat laporan pada 26 Mei 2021 lalu atau sekitar 9 tahun pasca sang ayah meninggal dunia. Selain itu, dari informasi yang didapatkan, Stephanie sudah tidak mendapatkan hak-haknya.
“Ternyata hak saya dihilangkan atas saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dengan cara memalsukan tanda tangan saya, baik dalam SKW dan notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT EMKL Bimajaya Mustika," beber Stephanie.
“ibu saya juga telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada pihak kepolisian, pihak kejaksaan dan keluarga besarnya dengan mengatakan bahwa saya ini adalah anak durhaka karena telah tega membuat laporan polisi, untuk memeras orang tuanya sendiri, agar mendapatkan harta waris, padahal semua itu adalah tidak benar," katanya.