Ntvnews.id, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menindak empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Operasi penindakan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.
Informasi mengenai operasi ini pertama kali diungkapkan melalui unggahan akun media sosial Instagram @infobandungkota pada Kamis, 27 Juni 2024. Mereka yang melanggar peraturan akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada Rabu, 26 Juni 2024.
Lihat postingan ini di Instagram
Operasi razia yang digelar pada 25-26 Juni 2024 ini menyasar wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler. Hasilnya, 4 panti pijat yang terjaring razia kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila. Keempat panti pijat tersebut adalah:
1. Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta)
2. Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta)
3. Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika)
4. Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja)
Baca Juga:
Ini Alasan Pelaku Bunuh dan Cor Pegawai Koperasi di Toko Pakaian
Tak hanya itu, Satpol PP juga menindak 1 toko minuman keras yang diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Menurut Ketua Tim Penyidik, Henry Kusuma, para pelanggar akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada 26 Juni 2024.
Penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen Satpol PP Kota Bandung dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi yang lainnya.