Satpol PP Kota Bandung Tindak 4 Panti Pijat Bermodus 'Traditional Massage'

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jun 2024, 10:36
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Satpol PP Kota Bandung Satpol PP Kota Bandung (Instagram)

Ntvnews.id, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menindak empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. Operasi penindakan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

Informasi mengenai operasi ini pertama kali diungkapkan melalui unggahan akun media sosial Instagram @infobandungkota pada Kamis, 27 Juni 2024. Mereka yang melanggar peraturan akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada Rabu, 26 Juni 2024.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO BANDUNG KOTA (@infobandungkota)

Operasi razia yang digelar pada 25-26 Juni 2024 ini menyasar wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler. Hasilnya, 4 panti pijat yang terjaring razia kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila. Keempat panti pijat tersebut adalah:

1. Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta)

2. Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta)

3. Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika)

4. Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja)

Halaman
x|close