Ntvnews.id, Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mulai membuka pendaftaran. Pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai 27 Juni sampai 19 Juli 2024 secara online.
Pendaftaran dimulai pada Kamis (27/6/2024) secara daring di [email protected] atau www.kompolnas.go.id. Ketua Pansel, Hermawan Sulistyo, menjelaskan pendaftaran ini menjadi ajang bagi masyarakat yang hendak berpartisipasi membenahi Polri.
"Jika sebanyak mungkin warga masyarakat yang berminat untuk memperbaiki kepolisian Indonesia, berminat untuk memperbaiki masa depan republik ini, berbondong-bondonglah mendaftar," ujar Hermawan di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
"Kami sangat menyarankan, jangan hanya protes-protes di socmed, celometan. Ini ada peluang untuk membantu perbaiki bangsa ini melalui keanggotaan di Kompolnas," imbuhnya.
Ia menegaskan tidak ada batasan waktu dalam melakukan seleksi bagi anggota Pansel untuk memilih calon pimpinan Kompolnas. Pansel ingin pimpinan Kompolnas nantinya merupakan yang terbaik.
"Oh iya, satu lagi, bahwa meskipun batas akhir Kompolnas yang sekarang itu 11 Agustus, kami Pansel tidak dibatasi oleh batas waktu harus selesai kapan," tutur Hermawan.
"Kami ingin yang terjadi ini yang terbaik bisa kita dapat yang terbaik karena akan bekerja selama 5 tahun, cukup lama," sambungnya.
Berikut tahapan proses seleksi calon pimpinan Kompolnas:
1. Pendaftaran Mulai 27 Juni - 19 Juli 2024
2. Tahap Seleksi Berkas Administrasi
3. Tahap Pelaksanaan Tes Tertulis/Pembuatan Makalah
4. Tahap Tes Kesehatan Kejiwaan dan Jasmani
5. Tahap Tes Assessment, (Potensi Akademik, Manajerial, Sosio Kultural)
6. Tahap Tes Wawancara
7. Pengumuman Hasil Akhir
8. Penyerahan 12 nama Calon Anggota Kompolnas kepada Presiden RI
9. Penetapan Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 oleh Presiden RI
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pendaftar:
1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP);
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas;
9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya;
10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;
11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas;
13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/hukum; dan
14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
Daftar dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pimpinan Kompolnas:
a. Surat Permohonan Pendaftaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;
d. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3;
e. Pas foto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6) dengan latar belakang berwarna merah;
f. Surat Keterangan Sehat termasuk pernyataan bebas narkoba dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Polda dan/atau Polres) yang masih berlaku;
h. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik dan afiliasinya;
i. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas bersedia:
1) Tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi Anggota Kompolnas;
2) Melaporkan harta kekayaannya (LHKPN).
j. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa semua dokumen/berkas yang diserahkan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
k. Bagi peserta dari unsur Pakar Kepolisian dan Tokoh Masyarakat mendapatkan rekomendasi dari 2 (dua) lembaga atau 3 (tiga) tokoh yang kredibel.