DPR Usul Mantan Narapidana Terorisme dan Jubir FPI Munarman Jadi Duta Deradikalisasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jun 2024, 13:51
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan usulan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar menunjuk seorang duta deradikalisasi yang dipilih berdasarkan pengaruhnya di masyarakat serta telah menyelesaikan program deradikalisasi.

“Soal deradikalisasi terkait tokoh-tokoh tertentu, saya mengikuti perkembangan senior saya dulu aktivis HAM juga namanya pak Munarman.” Ujarnya dalam rapat siding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakaeta, Kamis, 27 Juni 2024. 

Lanjutnya, legislator dari partai gerindra itu menganggap bahwa liputan media tidak adil ketika Munarman dibebaskan dari penjara dan mengikuti program deradikalisasi serta menyatakan kesetiaannya kepada NKRI.

Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman <b>(NTVnews.id)</b> Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman (NTVnews.id)

“Pak Munarman ini okelah kalau memang terjerat kasus sudah menjalani pidana, sudah keluar tetapi pemberitaan antara ketika dia tertangkap, diadili dengan ketika dia selesai menjalani pidana, mengikuti proses deradikalisasi, mengucapkan ikrar sumpah setia kepada NKRI itu tidak seimbang. Waktu awal gegap gempita pemberitaan di media massa tapi ketika deradikalisasi selesai.” Ucapnya.

Baca Juga: Seorang Penulis Dijerat UU Anti-Terorisme Gegara Pidatonya

Menurutnya, Munarman merupakan satu di antara keberhasilan dari program deradikalisasi yang dilakukan BNPT. Sebab itu, Habiburokhman menilai harus ada duta deradikalisasi terhadap tokoh-tokoh yang berpengaruh seperti Munarman.

“Kan itu keberhasilan kita pak, saya mengikuti Pak Munarman ini salah satu bentuk keberhasilan kita dalam konteks deradikalisasi. Bayangkan orang yang demikian kerasnya, saya tahu beliau itu keras ya bisa dengan begitu bijaksananya mengikuti deradikalisasi tersebut. Saya baru cek lagi bertanya di tahun 2023 kalau enggak salah beliau mengikuti pembacaan ikrar setia kepada NKRI.” Ujarnya.

Baca Juga: Komisi III Minta PPATK ungkap Data Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

Sebagai informasi, Munarman, yang sebelumnya adalah narapidana dalam kasus terorisme, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena melanggar pasal terkait penyembunyian informasi terkait terorisme.

Pada Senin, 20 oktober 2024, Munarman resmi dibebaskan dari penjara. Sebelum pembebasannya, dia menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan mengucapkan sumpah setia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.

x|close