Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan surat edaran terkait pelarangan anak buahnya terlibat segala jenis tindakan perjudian termasuk judi online. Langkah itu sebagai komitmen Kejaksaan Agung terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana judi online.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, menjelaskan edaran itu ditujukan kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah.
"Iya, dengan surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari serta dengan memorandum di lingkungan Kejaksaan Agung," ujar Herli, Kamis (27/6/2024).
Edaran itu merujuk pada Instruksi Jaksa Agung No. 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana. Dalam instruksi diberlakukan aturan dimana tak ada toleransi terhadap segala jenis perjudian.
"Intinya agar menjauhi perjudian, meningkatkan pengawasan melekat kepada pegawai, menerapkan zero tolerance policy terhadap perjudian," kata dia.
Ada sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada anggota yang terlibat. Walau demikian, pihaknya mengimbau agar seluruh jajaran melaksanakan edaran yang ada.
"Tentu bisa sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh dari itu. Bisa saja yang lain yang lebih keras (seperti) pidana, tapi kita berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu," tandasnya.