9 Warga yang Main Judi Online Tangkapan Bareskrim Polri Diserahkan ke Jaksa di Semarang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jun 2024, 16:47
Agus Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri telah menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri telah menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang (Humas Polri)

Ntvnews.id, Semarang - Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri telah menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online beserta barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang.

Para tersangka ditangkap karena terlibat dalam pembuatan rekening dan melakukan transaksi uang terkait penerimaan, pengumpulan, dan pengiriman hasil transaksi judi di situs 1Xbet.

Baca juga: Jaksa Agung Ancam Pidana Anak Buah yang Main Judi Online

Hal ini terungkap sebuah keterangan pers oleh pihak Kejaksaan Negeri Semarang dan Penyidik Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online di Loby Kantor Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis, (27/6/2024) siang.

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik yang dipimpin AKP Bambang Meiriawan yang menjabat sebagai Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri. Dalam keterangan pers dirinya turut didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang M. Rizky Pratama.

Diungkapkan bahwa para tersangka tersebut saat ditangkap beroperasi di 3 wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta dan Medan. Mereka adalah para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet.

"Selain itu mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut," ungkap AKP Bambang dalam keterangan resminya dikutip NTVNews.id, Kamis, 27 Juni 2024.

Halaman
x|close