Ntvnews.id, Jakarta - Komisi I DPR RI memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Kepala Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian untuk memberikan penjelasan mengenai insiden gangguan siber yang menimpa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Dalam rapat kerja itu, Meutya Hafid, Ketua Komisi I DPR RI menanyakan berapa persen data yang di ter-backup, tak terduga hanya dua persen.
“Hanya 2% dari data di PDNS Surabaya.” Jawab kepala BSSN dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Sanayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.
Imigrasi Down (Istimewas)
Sebelum menjawab pertanyaan itu, kepana BSSN mengungkapkan bahwa mereka sudah memprediksi serangan siber yang bakal terjadi.
Baca Juga: 5 Fakta PDN Down yang Ternyata Kena Serangan Siber Berakibat Kebocoran Data
“Pertama-pertama kami sampaikan bahwa pada tahun 2023 sebenarnya kita sudah membuat prediksi untuk semua. Dalam hal ini kalau intel ada KIR Intel di tahun 2024 Mala kita juga buat kir Intel atau prediksi apa yang akan terjadi di tahun 2024 dari sisi serangan siber, di antaranya adalah ransomware yang kejadian saat ini, kemudian yang lain ada web divesment, ada ito attack..” ucapnya.
“Web divesment ini lebih banyak kaitannya nanti digunakan dalam rangka Judi online, ini sudah kita prediksi. Kemudian Distributed Denial of Service kemudian cyber threat based dan advanced persistent threat. Itulah gambaran prediksi kemungkinan serangan-serangan siber yang akan terjadi di 2024 ini.” Sambungnya.
Baca Juga: Badan Siber: Pusat Data Nasional Diserang Ransomware Brain Cipher
Lebih lanjut, Hinsa Siburian mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya dan kominfo menjelaskan Langkah-langkah kedepannya dalam menghadapi serangn siber.
“Kemudian sebagai langkah antisipasi kedepan, tentu kami mengikut Langkah-langkah tahap-tahap yang telah dibuat oleh kominfo, yang tentunya kita mendorong, karena kita sudah membuat perban (Peraturan ) No 4 tahun 2021 ttg pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan standar teknis dan prosedur keamanan sistem pemerintahan basis elektronik terutama pasal 35 ayat 2y ini, yaitu masalah backup, itu tertuang di situ di sebuah ousat data” ujarnya.