Hakim PTUN Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jun 2024, 00:10
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Antara) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Salah satu hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dilaporkan. Hakim dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY). Laporan dibuat oleh pihak Yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.

"Kita laporkan dalam rangka membantu Bawas MA dan KY dalam pengawasan terhadap hakim. Sebab kami ingin ke depan, kita mempunyai peradilan yang bersih, bertanggungjawab dan yang utama berkeadilan," ujar perwakilan Yayasan, Rudyono Darsono, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

"Jadi sekecil apa pun pelanggaran yang kita ketahui dalam persidangan, pasti kita laporkan, kalau semua pengacara dapat menjalankan ini, pasti ke depan kita akan mendapatkan keadilan yang kita cita-citakan," imbuhnya.

Hakim yang dilaporkan ialah yang mengadili perkara gugatan yang sedang disidangkan PTUN Jakarta terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Hakim yang kami laporkan kepada Bawas MA dan Komisi Yudisial terkait kesalahan prosedur atau tidak menjalankan SOP persidangan pada PTUN dengan benar," kata Rudy.

Menurut dia, hakim tersebut tak meminta dilampirkannya atau membiarkan tergugat tidak melampirkan surat kuasa khusus dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai tergugat, pada e-court persidangan di PTUN hingga saat ini.

"Surat kuasa khusus itu sendiri adalah identitas atau legalitas seorang kuasa hukum untuk mewakili baik tergugat maupun penggugat," kata dia.

Halaman
x|close