Penipuan Modus Pencet 'Like' YouTube Diungkap, Rugikan Korban Rp800 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jun 2024, 22:47
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
YouTube. YouTube.

Ntvnews.id, Jakarta - Penipuan dengan modus kerja pencet 'like' dan 'subscribe' YouTube dibongkar polisi. Korban mengalami kerugian lebih dari Rp 800 juta.

Pelaku yakni pria inisial EO (47) dan wanita inisial SM (29) asal Cengkareng, Jakarta Barat.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 806.220.000," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (27/6/2024).

Aksi kejahatan ini bermula, saat korban dihubungi pelaku melalui telepon WhatsApp. Pelaku kala itu mengaku sebagai asisten dari perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga.

"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan (pencet) like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31 ribu. Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut," kata dia.

Serupa seperti kasus pencet like video YouTube yang lain, korban diharuskan membayar deposit terlebih dahulu. Bukannya meraih untung, korban justru mengalami kerugian lebih dari Rp 806 juta.

"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," kata dia.

Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut usai kasus ini dilaporkan korban. Dua pelaku berhasil diamankan.

"EO perannya memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening. (Tersangka) mendapat keuntungan sejumlah Rp 1,5 juta per rekening. SM perannya mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp 500 ribu per rekening," kata Ade Safri.

Kedua pelaku, EO dan SM, ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6/2024). Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

x|close