Ntvnews.id, Jakarta - Sidang tuntutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar hari ini, Jumat (28/6/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan untuk SYL dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sidang dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024) lalu.
Di samping SYL, JPU akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono serta eks Direktur Kementan Muhammad Hatta.
Setelah itu, ketiganya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Jumat (5/7/2024). Sementara sidang putusan SYL dkk, dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis (11/7/2024).
"Waktunya tetap hari Jumat, tuntutan tanggal 28 Juni. Pembelaan tanggal 5 Juli 2024 dan putusan tanggal 11 Juli 2024," kata hakim.
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid dan mantan ajudan SYL, Panji Harjanto. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Selain SYL, Kasdi dan Hatta juga didakwa namun dalam berkas terpisah.
Atas perbuatannya, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.