Deretan Rumah Pemberian Negara untuk Mantan Presiden RI, Jokowi Paling Luas Capai 1,2 Hektare

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jun 2024, 10:20
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi (Instagram @jokowi)

Ntvnews.id, Jakarta - Setiap mantan presiden dan wakil presiden Indonesia bakal mendapatkan rumah dari negara. Hal ini telah diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pemberian rumah ini sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian selama bertugas bagi bangsa dan negara Indonesia. Nah, berikut deretan rumah pemberian negara untuk para presiden dari Soeharto hingga yang terakhir Jokowi

1. Soeharto

Prabowo dan Soeharto <b>(Tangkapan Layar: Instagram)</b> Prabowo dan Soeharto (Tangkapan Layar: Instagram)

Yusril Ihza Mahendra sempat bercerita mengenai rumah negara untuk Soeharto. Saat itu di medio 2008, Yusril menyebut bahwa Soeharto ingin memiliki rumah seperti Megawati dan Gus Dur. Awalnya Presiden ke-2 RI itu bercanda meminta rumah di Jalan Teuku Umar, Jakpus. 

Namun, nilainya melebihi batas maksimal yaitu Rp20 M, yaitu Rp75 M. Soeharto sempat berkelakar bahwa seharusnya hadiah yang didapatkan oleh dirinya dihitung 6 kali, sebab dirinya menjabat 6 periode. Akhirnya, Soeharto menerima hadiah uang Rp20 M dari negara. 

2. Abdurrahman Wahid

Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur

Mendiang Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebenarnya mendapatkan rumah dari negara setelah tak menjabat sebagai presiden. Meski demikian, Gus Dur menolak pemberian rumah dari negara dan memilih pindah ke kediamannya di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Gus Dur saat itu memilih menerima uang dari negara yang telah dianggarkan untuk kediaman mantan presiden senilai Rp20 miliar. Meski begitu, pemerintah sempat menghadiahkan Gus Dur lahan seluas 2.000 meter persegi di Mega Kuningan, Jakarta Selatan. 

3. Megawati Soekarnoputri

Ketua Umum PDIP Megawati <b>(Dokumentasi PDIP)</b> Ketua Umum PDIP Megawati (Dokumentasi PDIP)

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mendapatkan hibah rumah dari negara yang berada di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat. Hatta Rajasa selaku Mensesneg kala itu menyebut bahwa pemberian ini sebagai bentuk penghormatan. 

Sebelumnya, rumah tersebut adalah rumah dinas Megawati saat menjabat sebagai presiden dari tahun 2001 hingga 2004. Hatta Rajasa juga menjelaskan bahwa mantan presiden dan wakilnya mendapatkan hak berupa rumah seharga Rp20 miliar dari negara.

4. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Menteri Keuangan Sri Mulyani membagikan potret bersama Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SB Menteri Keuangan Sri Mulyani membagikan potret bersama Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SB

Presiden keenam RI SBY juga diberikan hadiah berupa rumah oleh negara. Rumah yang dimaksud memiliki luas sekitar 4.000 meter persegi yang berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Rumah mewah tersebut terdiri atas dua lantai. 

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyerahkan rumah dua lantai tersebut kepada SBY pada Rabu, 26 Oktober 2016 silam. Sebagai catatan, SBY menjabat sebagai presiden selama dua periode yaitu dari 2004 hingga 2014. 

5. Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peluncuran Digitalisasii Perizinan Penyelenggaraan Event (YouTube Sekretariat Presiden) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peluncuran Digitalisasii Perizinan Penyelenggaraan Event (YouTube Sekretariat Presiden)

Masa jabatan Presiden Joko Widodo bakal berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang. Setelah pensiun, Jokowi diketahui bakal menempati rumah pemberian negara yang berada di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kabarnya, lahan yang akan digunakan untuk rumah pensiun Jokowi itu mengalami penambahan luas dari yang sebelumnya 9.000 m2 menjadi 12.000 m2. Mensesneg mengatakan bahwa luas tersebut disesuaikan dengan aturan anggaran yang ditetapkan. 

x|close