Ntvnews.id, Jakarta - Temuan mengejutkan datang dari Kompolnas, di mana 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik lantaran melakukan penyiksaan terhadap 18 remaja terduga pelaku tawuran.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, setelah pertemuan dengan Polda Sumbar, Kementerian PPA, KPAI, Ombudsman, Komnas HAM, LBH Padang dan sejumlah saksi tawuran di Mapolda Sumbar pada Kamis (27/6).
"Dari beberapa pelanggaran yang beredar di media, beberapa terbukti. Seperti menyulut rokok, memukul, menendang, dan sebagiannya itu sudah diakui," ujar Benny dalam keterangan resminya.
"Namun, perlu dilakukan tahap lanjutan untuk mengetahui siapa yang melakukan tindakan tersebut. Karena beberapa pelaku mengaku tidak kenal dengan orang yang menyulut rokok mereka. Hal ini perlu didalami dengan pengenalan wajah," tambahnya.
Baca Juga:
Ini Kata Polisi Terkait Pria Tergantung di Flyover Cimindi Cimahi
Benny menjelaskan, Kompolnas bersama pihak terkait akan terus mengawasi proses penyelidikan dan sidang etik terhadap 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar tersebut.