Ntvnews.id, Jakarta - Terungkap ada masalah baru dalam program bantuan sosial Presiden Jokowi. KPK menemukan dugaan korupsi dalam bantuan presiden selama penanganan pandemi Covid-19, yang dimulai dari OTT kasus suap bantuan Covid-19 melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Kasus ini kemudian berkembang hingga terungkap adanya dugaan korupsi dalam bantuan presiden yang sedang diselidiki oleh KPK. Berikut deretan faktanya:
Kerugian Sementara Rp125 Miliar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa penyidikan terhadap bantuan sosial presiden telah dimulai sejak persidangan kasus bantuan sosial sebelumnya.
Bantuan Soaial atau Bansos (Istimewa)
Tessa, yang juga Kepala Satuan Tugas Penyidik KPK, mengungkapkan dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 125 miliar.
Baca Juga: KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Ini Kata Jokowi
"Kerugian sementara sebesar Rp 125 miliar," kata Tessa saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 25 Juni 2024.
Direktur Utama PT Mitra Energi Persada Jadi Tersangka
Dalam kasus bansos ini, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren alias IW, telah dijadikan tersangka oleh KPK.
Menurut Kasatgas Penyidik KPK Tessa Mahardhika, IW tersangka dalam kasus yang merupakan kelanjutan dari penyebaran bantuan sosial yang baru-baru ini diputuskan oleh Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Usut Korupsi Bansos Presiden, KPK: Negara Rugi Rp 125 Miliar
Awal Mula Terungkap Kasus Korupsi Bansos
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya mengungkapkan kronologi kasus korupsi dalam penyaluran bansos presiden tersebut. Alex menyatakan bahwa tindak pidana korupsi dimulai ketika Kementerian Sosial RI mengirim surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) pada Agustus 2020, meminta audiensi terkait rencana penyaluran bantuan sosial beras. Dalam audiensi tersebut, PT BGR, yang diwakili oleh Direktur Komersial Budi Susanto (BS), menyatakan kesiapannya untuk mendistribusikan bantuan sosial tersebut ke 19 provinsi di Indonesia.
PT BGR kemudian mencari kontraktor untuk menjadi konsultan pendamping dengan nilai kontrak Rp 326 miliar. Mereka memilih PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) milik Richard Cahyanto, yang pada saat itu belum memiliki dokumen legalitas yang jelas, untuk mendistribusikan bansos tersebut dalam bentuk beras.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos beras presiden ini. Para tersangka meliputi Direktur Utama PT BGR Kuncoro Wibowo (KW), Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR), General Manager PT PTP, Richard Cahyanto (RC), Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan (AC).