Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024) siang. SYL tiba di Pengadilan guna menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
SYL tiba dikawal ratusan pendukungnya. "Allahu akbar," teriak tokoh pemuda Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei yang turut mendampingi SYL saat memasuki ruang sidang.
SYL yang hendak masuk ke pintu ruang sidang, sempat berhenti sejenak. Dalam kesempatan itu ia meminta pendukungnya tetap tenang, seraya mendoakan agar sidang tuntutan berjalan sesuai harapan.
"Pak Umar dan semua, jaga semua. Tidak ada yang boleh ribut, tolong bantu saya dengan doa," ujar SYL kepada pendukungnya.
"Iya, amin-amin," kata pendukung SYL.
SYL percaya dirinya tak bersalah dalam kasus ini.
"Saya yakin kita tidak salah, jaga ketertiban," pinta SYL.
"Iya, iya, siap kanda," jawab pendukung.
"Kita semua bela saya, aparat bela saya, oke," kata SYL.
"Iya, aman-aman," jawab pendukung SYL, yang juga berasal dari masyarakat Sulawesi Selatan itu.
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid dan mantan ajudan SYL, Panji Harjanto. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Selain SYL, Kasdi dan Hatta juga didakwa namun dalam berkas terpisah.
Atas perbuatannya, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.