Ntvnews.id, Jakarta - Sidang pembacaan surat tuntutan perkara pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai dilakukan. Ada ribuan halaman surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk SYL. Karenanya, demi menghemat waktu, JPU dari KPK hanya membacakan pokok-pokok dari surat tuntutan.
Mulanya, majelis hakim menanyakan kepada jaksa bagaimana teknis pembacaan surat tuntutan SYL, mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Untuk efisien waktu, oleh karena perkara ini splitan pak ya. Gimana untuk teknis pembacaan surat tuntutan ini untuk tiga terdakwa ini. Ada usul dari Saudara silakan?" tanya hakim ketua, Rianto Adam Pontoh ke JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
JPU pun menjawab pertanyaan hakim. Jaksa menjelaskan teknis pembacaan tuntutan.
"Terima kasih majelis hakim Yang Mulia. Untuk efisien waktu persidangan hari ini Yang Mulia, karena surat tuntutan untuk Terdakwa Syahrul Yasin Limpo ini 1.576 halaman, masing-masing juga sama untuk terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi, kami mengusulkan Yang Mulia untuk pembacaan surat tuntutan atas nama Terdakwa Syahrul Yasin Limpo akan kami bacakan pokok-pokoknya," jelas jaksa.
Untuk surat tuntutan SYL, akan dibacakan bagian pokoknya saja yang antara lain, fakta persidangan, saksi, dan fakta hukum.
"Selanjutnya analisis yuridis, kesimpulan dan amar kami bacakan secara lengkap," kata jaksa.
Sementara untuk Hatta dan Kasdi, JPU hanya akan membacakan analisis yuridis, kesimpulan dan amar. "Karena fakta persidangannya hampir sama Yang Mulia," kata jaksa.
Baik hakim maupun pengacara masing-masing terdakwa, setuju dengan usulan jaksa. Pembacaan tuntutan dengan mekanisme tersebut lantas dilakukan.