Ntvnews.id, Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai yang didakwakan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana selama 12 tahun dikurangi selama Terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa Meyer Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
@ntvnewsdotid Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024) siang. SYL tiba di Pengadilan guna menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). SYL tiba dikawal ratusan pendukungnya. "Allahu akbar," teriak tokoh pemuda Maluku, Umar Ohoitenan alias Umar Kei yang turut mendampingi SYL saat memasuki ruang sidang. SYL yang hendak masuk ke pintu ruang sidang, sempat berhenti sejenak. Dalam kesempatan itu ia meminta pendukungnya tetap tenang, seraya mendoakan agar sidang tuntutan berjalan sesuai harapan. Baca selengkapnya di NTVnews.id Sumber Video: Moh. Rizky #ntvnewsid #syl #syahrulyasinlimpo #sidang #korupsi #kementan ? original sound - NTV News
Di samping itu, SYL turut diminta membayar denda Rp 500 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
SYL pun dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp44,2 miliar.