Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Kasdi terbukti terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa kala membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, jaksa juga menuntut Kasdi membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan 3 bulan penjara.
Hal yang memberatkan ialah perbuatan Kasdi merusak kepercayaan kepada lembaga pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan salah satunya ialah Kasdi mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak memperoleh hasil korupsi.
Jaksa meyakini Kasdi bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.