Ntvnews.id, Jakarta - Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Hatta bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan para pejabat Kementan anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta dengan pidana penjara 6 tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Hal yang memberatkan, Hatta dinilai jaksa berbelit-belit dalam memberi keterangan. Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa tidak menikmati hasil korupsi.
Jaksa menuntut Hatta membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meyakini Kasdi Subagyono bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.