Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai yang didakwakan.
Di samping itu, SYL turut diminta membayar denda Rp500 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. SYL pun dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp44,2 miliar.
Menurut SYL, jaksa dalam tuntutannya terkesan tak mempertimbangkan prestasinya selama menjadi menteri.
"Saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi dimana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa. Menghadapi Covid, menghadapi krisis pangan dunia dan pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang-lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan langkah extraordinary," ujar SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
"Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu," imbuhnya.
SYL memandang, jaksa KPK tak melihat ada berbagai hal yang mengancam ketersediaan pangan RI yang sukses diatasinya saat menjadi Mentan.
"Yang kedua, ada El Nino yang menghantam seluruh dunia. Ada penyakit yang datang tidak hanya Covid, ada Anthrax dan PKH, Penyakit Kulit dan Hewan, harga kedelai naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun," tuturnya.
SYL mengatakan, seluruh upaya yang ia lakukan guna mengatasi berbagai tantangan dilaksanakan dengan cara-cara di luar kebiasaan atau extraordinary. Sehingga KPK seharusnya bisa memaklumi upaya tersebut.
"Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya," tandasnya.