Jaksa: Capaian SYL Bukan Prestasi, Tapi Memang Tugas Menteri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jun 2024, 20:46
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
JPU dari KPK, Meyer Simanjuntak. JPU dari KPK, Meyer Simanjuntak.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa jaksa penuntut umum (JPU) tak mempertimbangkan berbagai prestasinya selama menjadi menteri. Hal ini terlihat dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim memvonis SYL 12 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp44,2 miliar.

Jaksa pun menanggapi pernyataan SYL tersebut.

"Hal yang meringankan tentu hal-hal yang di luar tugas pokoknya seseorang. Kalau kita berbicara pekerjaan dia bertindak sebagai menteri, itu dalam pemahaman kami adalah perbuatan beliau yang ditugaskan beliau," ujar jaksa Meyer Simanjuntak usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Menurut jaksa, apa yang dilakukan SYL bukanlah sebuah prestasi. Melainkan tugas yang memang harus dijalankan sebagai seorang menteri.

"Beliau diberikan kekuasaan, kewenangan menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya. Sama seperti kami, kami menyidangkan seseorang bukan berarti kami mendapat prestasi tapi memang tugas kami," papar dia.

Sebelumnya, SYL merasa jaksa dalam tuntutannya terkesan tak mempertimbangkan prestasinya selama menjadi menteri. Padahal banyak capaiannya selama menjadi bawahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi dimana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa. Menghadapi Covid, menghadapi krisis pangan dunia dan pada saat itu presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang-lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan langkah extraordinary," ujar SYL usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Halaman
x|close