Firli Bahuri Dilarang ke Luar Negeri Hingga 25 Desember 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jun 2024, 22:29
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Dirjen Imigrasi, Silmy Karim (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini diperpanjang selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 25 Juni 2024 hingga 25 Desember 2024.

Hal ini diketahui melalui pernyataan Dirjen Imigrasi, Silmy Karim dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, pada Jumat, (28/6/2024).

"Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si," ujarnya.

"Ini perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan sampai 25 Desember 2024," tambahnya.

Baca Juga:

Layanan Keimigrasian Kembali Lancar: Upaya Sigap Dirjen Imigrasi Atasi Gangguan Server PDN Kominfo

Pencegahan ini merupakan perpanjangan kedua setelah sebelumnya Firli Bahuri juga dilarang keluar negeri .

Alasan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri tidak dijelaskan secara detail.

Namun, pencegahan ini diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.

Firli Bahuri saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pencegahan ke luar negeri ini merupakan upaya untuk mencegah Firli Bahuri melarikan diri dan agar tidak mengganggu proses penyidikan.

x|close