Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan pihaknya sudah meminta back up atau pencadangan data pada Pusat Data Nasional (PDN) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak April 2024.
Ada sekitar 800 data yang telah diminta Ditjen Imigrasi untuk dicadangkan oleh Kominfo. Berikut fakta-fakta mengenai permintaan back up data Imigrasi ke Kominfo, di antaranya:
1. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, telah meminta pencadangan data pada Pusat Data Nasional (PDN) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak April 2024.
2. Ada sekitar 800 data yang diminta Ditjen Imigrasi dicadangkan oleh Kominfo, namun hanya 200 yang memiliki back up di PDN.
3. Meskipun permintaan tersebut dilakukan sejak bulan April, Kominfo tidak merespons permintaan tersebut.
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim (Ntvnews.id)
4. Silmy meminta jajaran Imigrasi untuk tetap memperbarui secara berkala lewat pencadangan internal Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) sebagai solusi atas ketidakresponsifan Kominfo.
5. Imigrasi meminta pencadangan data pada PDN yang dikelola Kominfo setelah tidak menemukan data cadangan yang seharusnya ada di PDN.
Sumber Antara