Susno Kasih Kabar Terbaru Kasus Vina: Berubah Total, Pelaku Asli Ditangkap dan Pelaku yang Rekayasa Akan Bebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2024, 15:14
Siti Ruqoyah
Penulis & Editor
Bagikan
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji (NTV News.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahin 2016 silam. Kata Susno, dalam waktu dekat akan ada orang yang berani ungkap fakta sebenernya.

“Insya Allah perkara pembunuhan Vina dan Eki sebentar lagi ada yang berani tampil. Maka bukti forensik (sceintif Crime investigation) ketemu, sehingga semua akan berubah total,” ujar Susno dalam keterangannya kepada NTVNews.id, Sabtu )29/6/2024).

Bukan hanya itu, lanjut Susno, para terpidana yang selama ini ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya akan bebas.

Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji  <b>(NTVnews.id)</b> Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji (NTVnews.id)

“Pelaku sebenarnya akan terbongkar, pelaku rekayasa akan menghirup udara bebas,” kata dia.

Sebelumnya, delapan tersangka pembunuhan Vina dan Eki sudan ditangkap dan diadili. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Saka Tatal, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Pegi, tersangka terakhir yang ditangkap sudah menjalani penahanan di Polda Jawa Barat. Kuasa hukum Pegi sudah mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka karena dianggap salah tangkap.

Sidang perdana praperadilan yang sebelumnya telah diajukan oleh tersangka utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.

"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 24 Juni 2024 seperti dilansir dari Antara. 

Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan bahwa seharusnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan digelar pada hari Senin ini. Namun, termohon dari Polda Jabar tidak hadir.

x|close