Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan buka suara soal pengungsi yang membuat tenda di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pihaknya menegaskan bahwa pengungsi yang membuat tenda itu merupakan kewenangan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR).
"Kalau dari Imigrasi mereka kan bukan pelanggar keimigrasian, karena sudah mengantongi kartu UNHCR itu," kata Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Bhimsa Sanlito, Sabtu (29/6/2024).
Bhimsa menuturkan jika mereka terbukti melanggar aturan Imigrasi, maka pihak Imigrasi bisa dengan mudah melakukan deportasi.
Namun, lanjut dia, mereka dari awal masuk tidak melalui TPI lantaran sudah terdata oleh pihak UNHCR sebagai warga dari negara konflik yang mayoritas berasal dari Afghanistan dan Irak.
"Jadi rata-rata mengantongi kartu UNHCR dan mereka sedang menunggu keputusan untuk geser ke negara berikutnya yang bakal menampung mereka," ujarnya.
Dalam menunggu keputusan itu bisa membutuhkan waktu lama sehingga mereka memilih untuk tinggal di Indonesia. Salah satunya mendirikan tenda di sekitar kawasan UNHCR.
"Setelah didata nanti UNHCR yang menentukan status mereka, kalau bukan 'refugee' maka akan dikembalikan ke negara asal. Kalau 'refugee' maka mereka menunggu keputusan UNHCR untuk menuju ke negara ketiga," katanya.
Meski Imigrasi bersama Pemerintah Provinsi DKI dan jajaran telah membentuk Tim Penanganan Pengungsi Luar Negeri, namun semua itu kembali lagi dengan keputusan UNHCR.
Karena itu, dia berharap UNHCR bisa segera memperjelas status para pengungsi tersebut sehingga mereka mendapatkan kepastian.
"Saya harap agar para pengungsi ini bisa segera ditetapkan statusnya," ujarnya.