Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi menyerahkan surat keputusan (SK) rekomendasi kepada delapan calon gubernur dan empat calon wakil gubernur untuk Pilkada Serentak 2024.
Penyerahan SK dilakukan dalam agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Sabtu.
"Ada sahabat dekat kita Pak Ahmad Ali, ini kayaknya calon tunggal untuk Gubernur Sulteng," kata Zulhas, Sabtu (29/6/2024).
Dia kemudian memberikan SK kepada bakal cagub-cawagub yang turut hadir dalam agenda ini. Mereka di antaranya adalah:
1. Murad ismail-Michael Wattimena (Pilkada Maluku)
2. Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (Pilkada Sulawesi Tengah)
3. Helmi Hasan-Mian (Pilkada Bengkulu)
4. Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman (Pilkada Kalimantan Selatan)
5. Meki Nawipa (Pilkada Papua Tengah)
6. Supian Hadi (Pilkada Kalimantan Tengah)
7. Epyardi Asda (Pilkada Sumatera Barat)
8. Haris-Abdullah Sani (Pilkada Jambi)
Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) akan membahas beberapa agenda penting dalam Rakernas Ke-4 PAN, Sabtu. Salah satu agendanya, PAN akan membahas soal Pilkada serentak 2024.
"Kita memasuki proses pilkada pada 500 kabupaten kota, 37 pemilihan gubernur tentu ini sangat amat penting," ujar Zulhas dalam pidato pembuka di Kantor DPP PAN, Jakarta, Sabtu.
Selain itu dia menyebutkan pihaknya memiliki dua pokok pembahasan, yakni penyerahan Surat Keputusan (SK) pasangan cagub dan cawagub yang diusung PAN di Pilkada 2024 dan penetapan waktu dan tempat pelaksanaan Kongres VI PAN.
Zulhas pun menyampaikan pihaknya telah memerintahkan seluruh kader untuk mengawal ketat proses pelaksanaan Pilkada 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Proses pilkada mari kita kawal supaya berhasil mendapat pemimpin kepala daerah yang bersinergi. Saya minta kawal sungguh sungguh," pungkasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.