Ntvnews.id, Lumajang - Heboh kasus oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang menikahi seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan orang tua. Pelaku sata ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib karena menikahi siri tanpa wali nikah.
Pengasuh tersebut berada di Pondok Pesantren Habib Merah yang terletak di Kecamatan Candipuro, Lumajang. Pengasuh ponpes itu telah menikahi anak perempuan tersebut sejak Agustus 2023 silam. Saat itu, korban dibujuk pelaku dengan uang Rp300 ribu sebagai mahar.
“Anak saya itu dikabarkan hamil di kampung. Anak saya tidak pernah cerita kepada saya, Setelah itu saya didatangi saudara saya untuk menelusuri apa benar kabar itu,” kata orang tua korban, Mat Rokim seperti dilansir dari akun Instagram @fakta.indo pada Minggu, 30 Juni 2024.
Ayah yang Anaknya Dinikahi Pengasuh Ponpes (Instagram)
“Orangtua mana yang tidak sakit, hancur, kecewa. Sekarang, anak saya tidak pernah keluar rumah karena malu. Saya sedih sekali, hancur hati saya,” lanjut Mat Rokim sambil meneteskan air mata karena tak kuasa menahan rasa sedih sang anak dinikahi tanpa sepengetahuannya.
Lebih lanjut, dia berharap kepada Polres Lumajang agar segera memproses laporannya dan menangkap pelaku pengasuh ponpes tersebut. Sebab, sejak laporan itu dibuat bulan Mei lalu, sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas.
“Saya tidak kuat melihat orang-orang membicarakan anak saya. Saya minta kepada Polres Lumajang tolong segera ditindaklanjuti proses ini dengan cepat,” pungkasnya sambil berlinang air mata.
Ilustrasi kekerasan (Free Pict)
Melihat unggahan tersebut, warganet pun ramai-ramai memberikan komentar atas kelakuan dari pengasuh ponpes tersebut. Mereka mengecam tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan pelaku dan mengimbau agar pelaku segera ditangkap.
“ayah mana yang gak sedih anak perempuan nya dinikahi tanpa restu dari orang tuanya? ilmu agama apa yang dipakai pengasuh ponpes itu..” kata warganet.
“tenang bapak, polisi sekarang akan bergerak setelah kasusnya viral, sekarang polisii lebih tepatnya kayak pemadam kebakaran,” timpal yang lain.
“Nama ponpes nya apa ya..?. Apa ini bisa masuk kategori pemerkosaan anak di bawah umur..dengan topeng nikah siri..siri pun tidak sah, karna tdk di hadiri wali dr pihak perempuan,” kata warganet.