Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menaikkan status penanganan kasus dugaan penggelapan mobil milik Burhanis (52), bos rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ke tahap penyidikan. Polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk RP, yang merupakan penyewa mobil korban.
"Pelakunya masih diselidiki keberadaannya. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Minggu (30/6/2024).
Ia menjelaskan, sampai saat ini status RP masih sebagai saksi. RP ditetapkan sebagai buron berdasarkan data diri yang diserahkan kepada pihak korban saat transaksi penyewaan mobil.
"Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor. Kita sesuaikan dengan data identitas yang tertera di fotokopi KTP yang bersangkutan saat terjadi transaksi dengan almarhum," kata dia.
Diketahui, mobil Honda Mobilio yang diduga digelapkan tersebut diamankan dari tangan AG, salah satu tersangka kasus pengeroyokan korban. Walau begitu, polisi masih mendalami alasan mobil tersebut bisa berpindah tangan dari RP ke AG.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly (ANTARA)
Kasus ini bermula dari tindak pidana penganiayaan hingga membuat Burhanis meninggal dunia. Penyelidikan kasus pun berlanjut hingga diketahui korban pernah membuat laporan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Timur.
Mobil yang diduga digelapkan ditemukan di Kabupaten Pati, tempat kejadian pengeroyokan korban. Berbekal GPS yang terpasang di mobil tersebut, korban nekat berangkat Pati untuk mengecek keberadaan mobilnya.
Korban mengajak tiga orang rekannya yang berprofesi sebagai sopir angkot untuk membawa mobil tersebut di Pati. Ketiganya yang berinisial SH (38), KB (50), dan S (30) dijanjikan bayaran Rp 500 Ribu. Ketiganya pun terluka imbas pengeroyokan yang terjadi.
Total 10 orang sudah ditetapkan jadi tersangka atas pengeroyokan bos rental. Polisi mulanya menetapkan empat orang tersangka yakni M (37), EN (51), BC (37) dan AG (34). Penyidikan berlanjut hingga pihak kepolisian menetapkan enam orang lainnya yakni S (35), AK (48), SA (60), dan SUN (63), NS (29), dan SU (39) sebagai tersangka.