Geger Guru Masuk Penjara Gegera Lakukan Penghinaan Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2024, 09:16
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi kekerasan Ilustrasi kekerasan (Free Pict)

Ntvnews.id, Riyadh - Seorang guru ditangkap oleh otoritas Saudi setelah membuat komentar di akun pribadi media sosialnya, yang sebelumnya disebut sebagai Twitter. Jaksa di Riyadh berusaha menutup akun media sosial milik Al-Ghamdi tersebut.

Dilansir dari Anadolu, Senin, 1 Juli 2024, dalam kasus ini, sejumlah postingan media sosial yang dibuat Al-Ghamdi dijadikan sebagai bukti yang memberatkan baginya.

Salah satunya adalah postingan belasungkawa atas kematian Dr Abdullah Al-Hamid, seorang aktivis HAM terkemuka dan pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi (HASMI), yang meninggal dunia dalam tahanan pada April 2020.

Ilustrasi orang main HP <b>(Pixabay/ MarieXMartin)</b> Ilustrasi orang main HP (Pixabay/ MarieXMartin)

Al-Ghamdi juga mengkritik Visi 2030 dan transformasi yang sedang berlangsung di Kerajaan Saudi, serta kebijakan pemerintah terhadap aliansi agama lama dalam postingan-postingannya di media sosial.

Baca Juga: Terungkap Sosok Pria Gantung Diri di Flyover Cimindi, Ternyata Dimas Yonathan Tarigan Guru SMK Sangkuriang 1 Cimahi

Vonis penjara 20 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh terhadap Al-Ghamdi menuai kecaman dari oposisi dan Partai Majelis Nasional Saudi.

Al-Ghamdi telah ditahan selama 1,5 tahun di penjara Saudi, dan dilaporkan mengalami penyiksaan serta keadaan kesehatan yang memburuk secara signifikan. Dia dikabarkan ditahan di penjara Dhahban dan Al-Hayer.

Partai Majelis Nasional Saudi, dalam pernyataannya, mengklaim bahwa Al-Ghamdi diberi obat-obatan yang mempengaruhi kondisi mentalnya, yang menyebabkan penurunan kesehatan yang nyata.

Baca Juga: Bertemu Guru Besar FEB UI, Menko Luhut Minta Wejangan Agar Ekonomi RI Bisa Tumbuh 6 Persen

Otoritas Saudi juga dikritik karena menunjuk seorang pengacara yang lebih berperan sebagai petugas keamanan daripada pengacara yang seharusnya membela Al-Ghamdi dalam persidangan.

Organisasi HAM Saudi, SANAD, yang berbasis di Inggris, mengeluarkan pernyataan mengecam "penangkapan sewenang-wenang, hukuman yang tidak adil, dan hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan terhadapnya (Al-Ghamdi) semata-mata karena menggunakan hak dasar atas kebebasan berekspresi."

"Kami mengecam penangkapan Asaad Al-Ghamdi dan semua pelanggaran yang dialaminya selama masa penahanan, penyelidikan, dan persidangan. Kami juga menolak keras hukuman tidak adil yang diterimanya hanya karena menjalankan hak alami dan sah atas kebebasan berekspresi," tegas SANAD dalam pernyataannya.

"Kami menyerukan kepada pemerintah Saudi untuk segera membebaskannya dan memberikan perawatan medis yang diperlukan tanpa penundaan," tambah pernyataan tersebut.

x|close