Ntvnews.id, Jakarta - Seorang santriwati di bawah umur yang sempat menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Hubbunabi Muhammad SAW (HBM) yang berada di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro Lumajang dinikahi oleh salah seorang pengasuhnya.
Sosok terduga pelaku dalam kasus ini adalah Muhammad Erik (ME) yang telah mengiming-imingi uang senilai Rp300 ribu sehingga gadis tersebut mau menikah secara siri. ME adalah pengurus sekaligus pengasuh Ponpes Habib Merah Lumajang tersebut.
Kasus pernikahan anak di bawah umur ini pertama kali diketahui oleh ayah korban dari tetangga yang mengatakan bahwa sang anak sedang mengandung. Sebab, selama ini sang anak tidak pernah memberi tahu jika dirinya sudah menikah dengan pengurus ponpes.
Muhammad Erik Pengurus Ponpes di Lumajang (Instagram @majelishbm)
Pernikahan antara ME dengan santriwati tersebut telah dilaksanakan sejak Agustus 2023 silam atau hampir satu tahun yang lalu. Mirisnya, pernikahan tersebut tanpa restu atau izin dari kedua orang tua gadis tersebut dan dilaksanakan secara diam-diam.
Saat itu, korban diketahui masih 16 tahun dan pernikahan ini dianggap sudah melanggar hukum karena gadis tersebut masih di bawah umur. Sang ayah sempat menceritakan bahwa dirinya merasa sedih dan kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh pengurus ponpes tersebut.
“Anak saya itu dikabarkan hamil di kampung. Anak saya tidak pernah cerita kepada saya, Setelah itu saya didatangi saudara saya untuk menelusuri apa benar kabar itu,” kata orang tua korban, Mat Rokim seperti dilansir dari akun Instagram @fakta.indo pada Minggu, 30 Juni 2024.
Ayah yang Anaknya Dinikahi Pengasuh Ponpes (Instagram)
“Orangtua mana yang tidak sakit, hancur, kecewa. Sekarang, anak saya tidak pernah keluar rumah karena malu. Saya sedih sekali, hancur hati saya,” lanjut Mat Rokim sambil meneteskan air mata karena tak kuasa menahan rasa sedih sang anak dinikahi tanpa sepengetahuannya.
Pengurus ponpes yang menikah siri tanpa wali nikah atau orang tua tersebut membuat pengasuh ponpes itu harus berurusan dengan hukum. Bahkan, ME disebut-sebut sudah melarikan diri karena dirinya mengetahui sudah dilaporkan ke pihak berwajib.
Lebih lanjut, Muhammad Erik sudah menyiapkan pengacara atau kuasa hukum untuk menghadapi masalah tersebut. Sementara Polres Lumajang belum menangkap pelaku meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.