Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar sudah mengetahui soal perpanjangan pencekalan selama enam bulan. Firli kata dia tetap mengikuti proses yang berjalan.
Pencekalan diperpanjang hingga 25 Desember 2024 mendatang. Ian mengatakan baiknya Polda Metro menghentikan atau SP3 kasus kliennya tersebut karena tidak adanya bukti pemerasan Firli Bahuri ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kita ikuti saja prosesnya, tetapi alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara profesional untuk mengeluarkan SP3," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
1. Cekal Diperpanjang
Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengikuti proses perpanjangan pencekalan Firli Bahuri selama enam bulan hingga 25 Desember 2024.
2. Minta SP3
Ian Iskandar meminta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengingat tidak adanya bukti terkait dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
3. Alasan
Ian mengacu pada Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang mengharuskan penyidik untuk mengeluarkan SP3 jika tidak terpenuhi alat bukti yang cukup atas suatu dugaan.
4. Klarifikasi Rp1,3 Miliar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang tuntutan.
Ian menyatakan bahwa aliran dana sejumlah Rp1,3 miliar dari SYL kepada Firli Bahuri telah diklarifikasi dalam persidangan, namun tidak menunjukkan substansi kebenaran terkait pemerasan.
5. Respons Terhadap Tuduhan
Ian menanggapi tuduhan bahwa Firli memeras SYL dengan menjelaskan bahwa motifnya adalah persahabatan, bukan untuk memenuhi keinginan Firli. Ian menekankan bahwa belum ada bukti perbuatan yang mendukung tuduhan tersebut.
6. Imigrasi Terima Perpanjagan Cekal
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri dicegah untuk keluar negeri selama enam bulan hingga 25 Desember 2024, yang merupakan perpanjangan kedua pencekalan.