6 Fakta Cekal Firli Bahuri Diperpanjang dan Minta Kasus Di SP3

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2024, 11:32
Siti Ruqoyah
Penulis & Editor
Bagikan
Firli Bahuri Firli Bahuri (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar sudah mengetahui soal perpanjangan pencekalan selama enam bulan. Firli kata dia tetap mengikuti proses yang berjalan.

Pencekalan diperpanjang hingga 25 Desember 2024 mendatang. Ian mengatakan baiknya Polda Metro menghentikan atau SP3 kasus kliennya tersebut karena tidak adanya bukti pemerasan Firli Bahuri ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kita ikuti saja prosesnya, tetapi alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara profesional untuk mengeluarkan SP3," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

1. Cekal Diperpanjang

Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengikuti proses perpanjangan pencekalan Firli Bahuri selama enam bulan hingga 25 Desember 2024.

2. Minta SP3

Ian Iskandar meminta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengingat tidak adanya bukti terkait dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

3. Alasan

Ian mengacu pada Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang mengharuskan penyidik untuk mengeluarkan SP3 jika tidak terpenuhi alat bukti yang cukup atas suatu dugaan.

4. Klarifikasi Rp1,3 Miliar

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang tuntutan. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang tuntutan.

Ian menyatakan bahwa aliran dana sejumlah Rp1,3 miliar dari SYL kepada Firli Bahuri telah diklarifikasi dalam persidangan, namun tidak menunjukkan substansi kebenaran terkait pemerasan.

5. Respons Terhadap Tuduhan

Ian menanggapi tuduhan bahwa Firli memeras SYL dengan menjelaskan bahwa motifnya adalah persahabatan, bukan untuk memenuhi keinginan Firli. Ian menekankan bahwa belum ada bukti perbuatan yang mendukung tuduhan tersebut.

6. Imigrasi Terima Perpanjagan Cekal

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri dicegah untuk keluar negeri selama enam bulan hingga 25 Desember 2024, yang merupakan perpanjangan kedua pencekalan.

TERKINI

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

News Jumat, 22 Nov 2024 | 08:40 WIB

Buron Kasus Judol Indonesia Tertangkap di Filipina

News Jumat, 22 Nov 2024 | 08:39 WIB

Geger Kasus Wanita Bunuh 14 Temannya Pakai Sianida

Luar Negeri Jumat, 22 Nov 2024 | 08:10 WIB

Kapan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang Baru Dilantik?

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:56 WIB

DPR Buka Suara Soal PPN Naik Jadi 21 Persen

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:55 WIB

Kapan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024?

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:55 WIB

KPU Sebut TPS Pilkada Dapat Dipindahkan Jika Hujan

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:25 WIB
Load More
x|close