Ntvnews.id, Brebes - Mohammad Suhendri, Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Brebes, harus mendekam di balik jeruji besi atas dugaan korupsi dana desa hampir Rp 1 miliar.
Dilansir dari akun Instagram @luarbioskop, Suhendri diduga menyelewengkan dana desa dari tahun 2019 hingga 2022 dengan total mencapai Rp 977.572.401.
Lihat postingan ini di Instagram
Berdasarkan informasi, dana korupsi tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, serta anggaran Bantuan Keuangan APBD. Dana desa yang dikorupsi mencakup penyertaan modal Bumdes, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 333 keluarga, dan anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa.
Lebih mirisnya lagi, Suhendri mengaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk berjudi online, judi Singapura, dan trading.
Baca Juga:
66 Ribu Lebih Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Hal ini tentu menjadi tamparan keras bagi masyarakat dan pemerintah, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.