Diminta Firli Setop Kasus Pemerasan SYL, Polisi: Kita Tuntaskan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2024, 14:39
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pertemuan SYL dan Firli Bahuri. (Ist.) Pertemuan SYL dan Firli Bahuri. (Ist.)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Ketua KPK Firli Bahuri menganggap kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan lambat. Ia pun meminta polisi menghentikan penyidikan kasus itu. Polisi pun menjawab akan memproses kasus tersebut hingga tuntas.

"Profesional artinya prosedural dan tuntas," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (1/7/2024).

Ia menegaskan penyidikan kasus itu berjalan sesuai aturan yang ada. Ade bahkan mengaku pihaknya telah mengantongi empat alat bukti dugaan pemerasan sebelum akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti," kata dia.

Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Firli Bahuri <b>(ANTARA)</b> Firli Bahuri (ANTARA)

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret kliennya sebagai tersangka.

Menurut Ian, bolak-balik berkas perkara dari pihak kepolisian kepada kejaksaan menandakan tidak terpenuhinya alat bukti terkait dugaan yang disangkakan.

"Tetapi kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan). Hal ini tentu ada dasar hukumnya Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan," ujar Ian Iskandar, Minggu (30/6/2024).

"Ya dimaknai karena tidak adanya alat bukti antara lain saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi. (kasus) sudah jalan 8 bulan loh," imbuhnya.

TERKINI

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

News Jumat, 22 Nov 2024 | 08:40 WIB

Buron Kasus Judol Indonesia Tertangkap di Filipina

News Jumat, 22 Nov 2024 | 08:39 WIB

Geger Kasus Wanita Bunuh 14 Temannya Pakai Sianida

Luar Negeri Jumat, 22 Nov 2024 | 08:10 WIB

Kapan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang Baru Dilantik?

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:56 WIB

DPR Buka Suara Soal PPN Naik Jadi 21 Persen

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:55 WIB

Kapan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024?

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:55 WIB

KPU Sebut TPS Pilkada Dapat Dipindahkan Jika Hujan

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:25 WIB
Load More
x|close