Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengumumkan rencananya untuk mengungkapkan informasi mengenai status Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg yang terpilih pada tahun 2024.
“Kita akan lakukan kita buka data, kalau memang kemudian itu yang sudah ditentukan seperti itu tidak disikapi (caleg),” kata Nawawi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakart, Senin, 1 Juli 2024.
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan bahwa KPK berencana untuk mengumumkan status Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg terpilih tahun 2024, meskipun belum ada tanggal pasti untuk pengumuman tersebut.
Gedung DPR (Istimewa)
Nawawi menjelaskan bahwa hingga saat ini baru 85 persen caleg terpilih yang telah menyampaikan LHKPN mereka, sementara 15 persen sisanya masih belum melaporkan harta kekayaan mereka.
Baca Juga: Hasto Siap Diperiksa KPK Lagi soal Harun Masiku
Nawawi juga menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau hukuman kepada caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN. Implikasi hukum atas ketidakpatuhan tersebut akan ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu, termasuk kemungkinan tidak dilantik sebagai anggota dewan.
“Ada aturannya, akan tunduk kepada aturan-aturan di KPU, bukan kepada KPK. KPK hanya akan membuka data bagi mereka yang tidak patuh,” kata Nawa.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan rencananya untuk membuat halaman khusus yang menampilkan dashboard penyampaian LHKPN para caleg terpilih, sehingga masyarakat dapat memantau langsung status pelaporan tersebut.
Baca Juga: Profil AKBP Rossa, Penyidik KPK yang Berani Sita HP dan Bilang Hasto Ngeyel
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, nantinya masyarakat dapat memantau langsung LHKPN dari para caleg terpilih tersebut.
"KPK tengah menyiapkan halaman khusus dashboard penyampaian LHKPN para caleg terpilih hasil pemilu serentak Februari tahun 2024 kemarin," ujar Tessa.