Ntvnews.id, Jakarta - Seorang santriwati dinikahi oleh pengurus pondok pesantren tanpa restu ayah kandungnya. Ayah kandungnya pun melaporkan ke polisi.
Korban adalah seorang santriwati di Pondok Pesantren Habbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang diketahui masih berusia 16 tahun.
Proses pelaporan ini awalnya sudah dilakukan sejak 14 Mei 2024 lalu, dan kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian, korban dinikahi oleh terlapor berinisial ME pada 15 Agustus 2023 lalu. Selain korban masih di bawah umur, proses pernikahan dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua.
Kepada sang ayah, korban mengaku diiming-imingi uang sebesar Rp300.000 dan akan dibahagiakan. Bujuk rayu itu terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama anaknya luluh dan bersedia dinikahi.
View this post on Instagram
Lalu bagaimana hukum pernikahan mereka?
"Tutup saja ponpesnya.. Meresahkan itu,' tulis pandini.
"Semoga tersangka cepat ditangkap????," tulis berliana.
""Pengurus tidak beradap," tulis dua mawar merah.
“Anak saya itu dikabarkan hamil di kampung. Anak saya tidak pernah cerita kepada saya, Setelah itu saya didatangi saudara saya untuk menelusuri apa benar kabar itu,” kata orang tua korban, Mat Rokim seperti dilansir dari akun Instagram @fakta.indo pada Minggu, 30 Juni 2024.