Pra Peradilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Penetapan Status Tersangka Klien Kami Cacat Prosedur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2024, 17:45
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan memberikan keterangan pers terkait pra peradilan Pegi Setiawan hari ini di PN Bandung/tangkapan layar NTV Kuasa Hukum Pegi Setiawan memberikan keterangan pers terkait pra peradilan Pegi Setiawan hari ini di PN Bandung/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang pra peradilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada Senin (1/7/2024).

Sidang yang digelar sejak pukul 9.00 WIB dihadiri kuasa hukum Pegi Setiawan selalu pemohon dan kuasa hukum Polda Jawa Barat selalu termohon. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pepohonan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.

Sebelumnya PN Kota Bandung menunda sidang pra peradilan Pegi Setiawan pada 24 Juni 2024 lalu. Pasalnya, pihak termohon dalam hal ini Polda Jawa Barat yang digugat Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya tidak hadir dengan alasan kegiatan lain.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembenuhan Vina dan Eky cacat prosedur.

"Kami selaku pemohon pada poinnya permohonan pra peradilan terhadap penyidik Polda Jawa Barat. Satu, mempersoalkan penangkapan. Kedua, mempersoalkan penetapan tersangka," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM kepada NusantaraTV usai sidang pra peradilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).

Toni memaparkan KUHAP yang namanya DPO (Daftar Pencarian Orang) seharusnya sudah tersangka terlebih dahulu.

"Karena DPO itu ketika dilakukan pemanggilan kemudian tidak datang. Kemudian dipanggil sebagai tersangka satu kali, dua kali tidak datang. Maka baru bisa ditangkap setelah ada DPO," papar Toni.

Toni menekankan untuk menangkap seseorang itu statusnya harus tersangka dulu.

"Faktanya, Pegi Setiawan ini pada saat ditangkap tanggal 21 Mei 2024 statusnya itu belum tersangka. Dan itu terkonfirmasi dari surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan sekaligus pemberitahuan penetapan tersangka. Jadi ada yang namanya SPDP dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 19 Mei 2024. Statusnya itu belum tersangka. Valid itu ," beber Toni.

Toni mengungkapkan dalam pemberitahuan penangkapan, penahanan Pegi Setiawan ditetapkan tersangka usai melakukan gelar perkara setelah ditangkap.

"Artinya ditangkap dulu kemudian ditetapkan tersangka," ungkapnya.

"Ini jelas-jelas melanggar prosedur. Karena berdasarkan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan tersangka seseorang itu harus ada dua alat bukti dan harus diperiksa dulu sebagai saksi yaitu calon tersangka. Ini kan tidak," imbuhnya.

Karena itu, kata Toni, pihaknya optimis Pegi Setiawan akan lolos dari statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Meski begitu pihaknya masih menunggu jawaban dari Polda Jabar selaku termohon yang akan disampaikan besok, Selasa (2/7/2024).

"Dalam pra peradilan ini kami juga menunggu. Apa alat bukti yang ditunjukkan oleh penyidik dalam jawaban besok. Jawaban atas permohonan pra peradilan kami," ujarnya.

x|close