Ntvnews.id, Madrid - Spanyol mengambil tindakan dengan melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).
Negara Eropa Barat dan anggota Uni Eropa ini mengajukan laporan terhadap Israel atas dugaan kejahatan genosida terhadap penduduk Palestina di Jalur Gaza. ICJ mengonfirmasi tindakan ini melalui akun resmi mereka (@CIJ_ICJ) pada Senin, 1 Juni 2024.
Dilansir dari dari Al Arabiya, Selasa, 12 Juli 2024, langkah Spanyol ini mengikuti langkah serupa yang dilakukan oleh Afrika Selatan sebelumnya. Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan telah mengajukan laporan ke ICJ terhadap Israel atas tuduhan genosida terhadap penduduk Jalur Gaza. Spanyol mengikuti dengan melaporkan Israel ke ICJ pada tanggal 28 Juni tahun lalu.
Benjamin Netanyahu (The Arab News)
"Spanyol mengandalkan statusnya sebagai pihak dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida ('Konvensi Genosida'). Dalam deklarasinya, Spanyol menyatakan bahwa Konvensi Genosida merupakan instrumen penting dalam hukum internasional untuk pencegahan dan penghukuman genosida," demikian tulis ICJ dalam siaran persnya.
Baca Juga: Viral Gerombolan Tentara Israel Berfoto Sambil Injak Bendera Arab Saudi
Dengan perkembangan terbaru ini, Afrika Selatan dan Israel telah diminta untuk memberikan tanggapan tertulis mengenai deklarasi intervensi yang diajukan oleh Spanyol.
Selain Spanyol, Nikaragua telah bergabung dengan Afrika Selatan dalam melaporkan Israel ke ICJ sejak 23 Januari. Diikuti oleh Kolombia pada tanggal 5 April, Libya pada tanggal 10 Mei, Meksiko pada tanggal 24 Mei, dan Palestina pada tanggal 31 Mei.
International Court of Justice (ICJ) adalah pengadilan keadilan internasional yang merupakan badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga: Konsernya di Jakarta Diboikot Gegara Dukung Israel, Bruno Mars: Mary Tel Aviv
ICJ didirikan berdasarkan Piagam PBB pada bulan Juni 1945 dan memulai operasionalnya pada bulan April 1946. Pengadilan ini merupakan hasil dari upaya panjang untuk mengembangkan metode penyelesaian sengketa internasional secara damai.
Kantor ICJ berlokasi di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda, yang merupakan satu-satunya badan PBB yang tidak berbasis di New York, Amerika Serikat.