Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang mengatakan bahwa Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW atau Ponpes Habib Merah tak berizin. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Seksi Ponpes Kemenag Lumajang Abdul Rofiq.
"Pondok pesantren bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW yang ada di Desa Sumbermujur tidak berizin," kata Rofik dalam keterangan tertulisnya yang dilihat pada Selasa. 2 Juli 2024.
Pondok Pesantren Hubbun Nabi yang berada di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini menjadi perbincangan akibat ulah salah seorang pengurusnya yang menikahi santriwati di bawah umur tanpa wali atau izin orang tua.
Ayah yang Anaknya Dinikahi Pengasuh Ponpes (Instagram)
Rokim selaku ayah korban mengatakan bahwa kabar sang anak sudah dinikahi oleh pengurus Pondok Pesantren Habib Merah tersebut karena beredar kabar sudah hamil. Setelah itu, ia bertanya kejadian sebenarnya kepada sang anak karena tiba-tiba saja hamil.
“Anak saya itu dikabarkan hamil di kampung. Anak saya tidak pernah cerita kepada saya, Setelah itu saya didatangi saudara saya untuk menelusuri apa benar kabar itu,” kata orang tua korban, Mat Rokim seperti dilansir dari akun Instagram @fakta.indo pada Selasa, 2 Juli 2024.
Diketahui, santriwati tersebut telah dinikahi secara siri oleh Muhammad Erik sejak 15 Agustus 2023 dan baru ketahuan baru-baru ini. Selama ini, santriwati tersebut tidak pernah bercerita kepada orang tuanya bahwa dia sudah menikah dengan pengurus ponpes.
Lebih lanjut, Mat Rokim menjelaskan bahwa pengasuh tersebut modus dengan sang putri agar bisa dinikahi. Sang anak diiming-imingi sejumlah uang agar mau menikah dengan dirinya. Uang tersebut diketahui hanya berjumlah Rp300 ribu saja.
Muhammad Erik Pengurus Ponpes di Lumajang (Instagram @majelishbm)
Gadis yang dinikahi tanpa izin orang tua tersebut berasal dari Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Kini, polisi telah menetapkan Erik sebagai tersangka dalam kasus ini. Walaupun demikian, Erik belum ditahan oleh oleh Polres Lumajang.
Selain itu, panggilan pertama yang sudah dilayangkan oleh polisi juga tidak diindahkan oleh tersangka. Karena itu, Mat Rokim meminta kepada pihak berwajib agar segera memproses hukum Muhammad Erik karena telah melanggar.