Dedi Mulyadi Ikut Pantau Sidang Praperadilan Pegi di PN Bandung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2024, 11:46
Siti Ruqoyah
Penulis & Editor
Bagikan
Dedi Mulyadi dan Ayah Pegi Dedi Mulyadi dan Ayah Pegi (ANTARA)

Ntvnews.id, Bandung - Politisi Partai Gerindra Dedi Mulyadi datang ke Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat untuk hadiri sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

Dedi duduk di bangku kursi persidangan bersebelahan dengan ayah Pegi, Rudi Irawan dan pendukung Pegi.

Dedi mengaku sengaja datang ke PN Bandung untuk melihat jalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan sehingga publik dapat mendapatkan kepastian dan keadilan hukum.

"Saya temani ayahnya Pegi, secara kebetulan kan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang ke sini untuk sama-sama menyaksikan atau melihat sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan," kata Dedi dikutip Antara, Selasa 2 Juli 2024.

Dedi menjelaskan, kehadiran dirinya di persidangan ini adalah bagian dari memandu masyarakat yang mengalami kesulitan dan berharap sidang tersebut dapat berjalan secara objektif dan adil.

"Bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi, kemudian mewawancarai semua pihak. Tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat," katanya.

Tim kuasa hukum terpidana kasus Vina datangi Bareskrim <b>(NTVnews.id / Bagas)</b> Tim kuasa hukum terpidana kasus Vina datangi Bareskrim (NTVnews.id / Bagas)

Polda Hadir

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengungkapkan pihaknya telah siap memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan pada lanjutan sidang praperadilan pada hari ini.

“Bahwasannya kita akan memberikan jawaban terhadap perhomohan yang telah disampaikan kepada pihak kami atau pihak kami sebagai termohon,” kata Nurhadi.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan menunjukkan tiga alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti,” katanya.

x|close