Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh disebut melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani. Hal ini terungkap saat jaksa KPK membacakan dakwaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Gazalba Saleh.
Mulanya, jaksa menyebut Gazalba Saleh menerima uang dari beberapa sumber. Gazalba disebut menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta kala menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Lalu, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020. Uang diterima oleh Gazalba bersama Neshawaty Arsjad.
Selanjutnya, Gazalba juga menerima penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 sampai 2022. Jaksa menyebut Gazalba menyamarkan uang tersebut dengan berbagai cara. Salah satunya yaitu melunasi KPR teman dekatnya bernama Fify Mulyani.
"Bahwa pada tahun 2019 bertempat di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur, terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli satu unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000 (Rp 3,8 miliar)," ujar jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Jaksa menyebut transaksi dilakukan atas nama Fify, guna menyamarkan pembelian rumah tersebut. Menurut jaksa, Fify menyerahkan booking fee senilai Rp 20 juta pada Februari 2019. Setelahnya Fify membayar DP secara dicicil sebanyak 6 kali dengan total Rp 390 juta.
Fify lalu mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) melalui salah satu bank swasta senilai Rp 3,4 miliar pada 30 Agustus 2019. Padahal, kata jaksa, harta Fify yang dilaporkan dalam LHKPN 2019-2021 selaku ASN berjumlah total Rp 2.035.236.425 (Rp 2 miliar) dan pengeluaran 2019-2021 senilai total Rp 1.042.000.000 (Rp 1 miliar).
Kata jaksa, Fify telah melakukan pembayaran Rp 32 juta ke bank tersebut setiap bulan hingga 25 Agustus 2021. Pada 24 September 2021, menurut jaksa, Gazalba melakukan pelunasan KPR atas nama Fify senilai Rp 2.950.000.000 (Rp 2,9 miliar).
"Terdakwa membayarkan pelunasan KPR atas nama Fify Mulyani sebesar Rp 2.950.000.000," tandas jaksa KPK.