Kominfo Kirim Pesan Pantun Lewat SMS untuk Mengatasi Judi Online, Netizen Tanya Anggaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2024, 11:46
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kominfo Kominfo (Kominfo.go.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mulai mengirimkan SMS blast, berisi edukasi sebagai upaya mencegah judi online yang saat ini ramai di tengah masyarakat.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi sempat mengatakan pihaknya telah menggandeng para operator seluler untuk secara rutin setiap hari melakukan SMS blast.

Hal tersebut memberikan pengingat bagi masyarakat yang memiliki gawai mengenai bahaya judi online.

Kini SMS blast tersebut sudah mulai dikirim. Berisi pengingat untuk tak melakukan judi online dengan kalimat pantun.

Baca Juga: 

Kominfo Pastikan Layanan Publik yang Terganggu Serangan Ransomware Kembali Normal

"Pergi ke kondangan pake kebaya. Gandengan istri biar mesra. Siapa bilang judi bisa bikin kaya. Yang ada cuma sengsara #STOPJUDIONLINE," tulis isi pesan tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh FOLK MOOD MEDIA (@mood.jakarta)

Melihat dari unggahan akun Instagram @mood.jakarta, ada beberapa pesan yang ditampilkan dengan kalimat pantun berbeda. Namun pada intinya sama yakni mengingatkan supaya menjauhi judol.

Netizen yang melihat unggahan tersebut langsung ramai memberikan komentar. Tak sedikit dari mereka yang mempertanyakan soal anggaran yang dikeluarkan untuk mengirim SMS.

"Kira kira brp ya anggaran buat nyebar sms pantun judi gini," kata netizen.

"Anggaran besar tapi efek gaada," imbuh yang lain.

"Tebak anggarannya," komentar netizen lain.

TERKINI

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

News Jumat, 22 Nov 2024 | 08:40 WIB

Buron Kasus Judol Indonesia Tertangkap di Filipina

News Jumat, 22 Nov 2024 | 08:39 WIB

Geger Kasus Wanita Bunuh 14 Temannya Pakai Sianida

Luar Negeri Jumat, 22 Nov 2024 | 08:10 WIB

Kapan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang Baru Dilantik?

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:56 WIB

DPR Buka Suara Soal PPN Naik Jadi 21 Persen

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:55 WIB

Kapan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024?

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:55 WIB

KPU Sebut TPS Pilkada Dapat Dipindahkan Jika Hujan

Politik Jumat, 22 Nov 2024 | 07:25 WIB
Load More
x|close