Hakim Tegur Pengunjung Bersorak Saat Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2024, 12:18
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi/tangkapan layar NTV Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang pra peradilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 di Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Sidang menghadirkan saksi ahli.

Suasana sidang mendadak riuh dengan sorak-sorai pengunjung yang berpihak pada Pegi Setiawan kala saksi ahli pidana Suhandi Cahaya menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan bisa gugur karena salah tangkap.

Hal itu disampaikan Suhandi menjawab pertanyaan yang dilontarkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi terkait perbedaan nama DPO yang ditangkap dalam kasus Vina.

"Mohon izin yang mulia. Pertanyaannya di DPO atas nama Pegi Alias Perong sementara yang ditangkap Pegi Setiawan. Bagaimana dalam hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak? Bagaimana menurut keterangan ahli?. Itu masih masuk ke pra peradilan atau bukan?" tanya Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi kepada Suhandi Cahaya seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Breaking News, Rabu (3/7/2024).

Suhandi menyatakan hal tersebut masih masuk pra peradilan karena salah tangkap.

"Salah tangkap bagaimana? Tolong dijelaskan kepada kami. Itu salah tangkap," timpal Marwan.

"Salah tangkap biar nanti panitera catat. Berarti tersangkanya bisa digugurkan? Penetapan tersangka konsekuensinya apa?" imbuhnya.

Halaman
x|close