Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur Karena Hal Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2024, 13:04
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar. Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar.

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 di Cirebon digelar Kembali di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu,3 Juli 2024.

Dalam sidang kali ini, menghadirkan saksi ahli pidana Suhandi Cahaya. Ia menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan bisa gugur karena salah tangkap.

Hal itu disampaikan Suhandi usai menjawab pertanyaan yang diberikan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi terkait perbedaan nama DPO yang ditangkap dalam kasus Vina.

"Mohon izin yang mulia. Pertanyaannya di DPO atas nama Pegi Alias Perong sementara yang ditangkap Pegi Setiawan. Bagaimana dalam hal tersangkanya? Itu gugur atau tidak?," tanya Marwan Iswandi pada Suhandi Cahaya dikutip dari tayangan Nusantara TV dalam program NTV Breaking News, Rabu, 3 Juli 2024.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi/tangkapan layar NTV Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi/tangkapan layar NTV

"Bagaimana menurut keterangan ahli? Itu masih masuk ke praperadilan atau bukan?," sambungnya.

Baca Juga: 

Hakim Tegur Pengunjung Bersorak Saat Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur

Suhandi lntas mengatakan jika hal tersebut masih masuk praperadilan karena salah tangkap.

"Salah tangkap bagaimana? Tolong dijelaskan kepada kami. Itu salah tangkap," imbuh Marwan.

"Salah tangkap biar nanti panitera catat. Berarti tersangkanya bisa digugurkan? Penetapan tersangka konsekuensinya apa?" imbuhnya.

Suhandi menjelaskan konsekuensinya setelah digugat, nantinya penetapan itu akan dinyatakan tidak sah.

"Dan otomatis penangkapan mesti digugurkan," kata Suhandi.

"Berarti gugur ya? Oke terima kasih," ucap Marwan lagi.

x|close