Ntvnews.id, Jakarta - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut saksi ahli dari tim pemohon bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka ini patut dipertanyakan.
Hal senada juga diungkapkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting. Ia menuturkan dari awal memang ada beberapa hal yang jadi catatan.
"Dari awal memang ada beberapa hak yang menjadi catatan. Terkait dengan permohonan pertama, terkait dengan penetapan tersangka," kata Ginting, dikutip dari Nusantara TV dalam program NTV Breaking News, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Juga:
Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur Karena Hal Ini
"Yang tidak didasari kepada dua alat bukti yang sah. Kedua, adanya penyitaan terhadap motor, ijazah, kartu keluarga, dan foto yang tidak mendapat izin terlebih dulu dari pengadilan," sambungnya.
Jamin Ginting (Nusantara TV)
Jamin Ginting mengatakan, jika hal tersebut justru melemahkan posisi penyidik hukum Polda Jabar.
"Ini justru melemahkan posisi dari pada penyidik yang dalam hal ini diwakili biro hukum Polda Jabar," ujarnya.
"Dalam jawaban mereka juga gak bisa membuktikan dalam konteks penyitaan pada motor itu tidak didasar pada persetujuan," katanya lagi.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam hal ini perlu adanya dua alat bukti sah.
"Terkait penetapan tersangka, perlu dua alat bukti yang sah, mereka tidak menyebut alat bukti malah menyebut Pegi Setiawan itu mereka dapatkan sidik jari dan foto yang dalam geometric itu harus ada pembanding," ujarnya.
"Kalau geometrik itu perbandingannya adalah foto Pegi dan sidik jari yang mereka dapatkan, tentu 100 persen identik," kata Jamin Ginting lagi.