Pakar Hukum Pidana Sebut Penetapan Pegi Setiawan Tak Didasari Alat Bukti yang Sah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2024, 14:22
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jamin Ginting Jamin Ginting (Nusantara TV)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu, 3 Juli 2024.

Menurut saksi ahli dari tim pemohon bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka ini patut dipertanyakan.

Hal senada juga diungkapkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting. Ia menuturkan dari awal memang ada beberapa hal yang jadi catatan.

"Dari awal memang ada beberapa hak yang menjadi catatan. Terkait dengan permohonan pertama, terkait dengan penetapan tersangka," kata Ginting, dikutip dari Nusantara TV dalam program NTV Breaking News, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga: 

Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur Karena Hal Ini

"Yang tidak didasari kepada dua alat bukti yang sah. Kedua, adanya penyitaan terhadap motor, ijazah, kartu keluarga, dan foto yang tidak mendapat izin terlebih dulu dari pengadilan," sambungnya.

Halaman
x|close