DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Terbukti Lakukan Asusila

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2024, 15:55
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara) Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan gara-gara terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila kepada salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim ialah teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara dilaksanakan di ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, kala membacakan putusan.

Sementara Hasyim, memutuskan tak menghadiri secara langsung sidang putusan tersebut. Walau demikian, ia hadir secara daring melalui Zoom.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara) Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)

Diketahui, Hasyim diadukan ke DKPP terkait tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.

"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Ia menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Kala itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim.

Halaman
x|close