Saksi Ahli Minta 5 Orang dengan Nama Pegi Setiawan Diperiksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2024, 15:49
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (3/7/2024), menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya. Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (3/7/2024), menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya.

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, delapan tahun silam, dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang ini, kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut, dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan putusan yang sudah inkrah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, nama Pegi alias Perong berbeda dengan Pegi Setiawan.

"Izin yang mulia. Dalam hal ini kita sedang melakukan praperadilan atas klien kami Pegi Setiawan. Jadi izinkan kami untuk menyebut langsung nama klien kami. Dalam kasus Pegi Setiawan di DPO yang putusannya sudah inkrah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cirebon, nama Pegi alias Perong dengan ciri-ciri fisik maupun alamat sangat berbeda dengan Pegi Setiawan yang menjadi klien kami," ujar kuasa hukum Pegi Setiawan

Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut, di Jawa Barat kemungkinan ada ratusan bahkan ribuan nama Pegi Setiawan, atau jika dipersempit menjadi lima nama Pegi Setiawan.

"Nah apa yang harus dilakukan oleh penyidik demi melakukan penegakan hukum dan menimbulkan rasa keadilan," tanya kuasa hukum Pegi Setiawan. 

"Apakah cukup dengan mempersangkakan, menangkap, dan menahan satu Pegi Setiawan atau lima-limanya harus dipanggil untuk dimintai keterangan," tanyanya lagi.

Ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, menegaskan kelima nama Pegi Setiawan harus dilakukan pemeriksaan.

Halaman
x|close