Ini Cara Polisi Tangkap Jambret di Car Free Day yang Fotonya Viral

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2024, 16:42
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Penjambret ponsel di CFD Jakarta yang fotonya viral. Penjambret ponsel di CFD Jakarta yang fotonya viral.

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi berhasil menangkap pelaku jambret di car free day (CFD) Jakarta yang fotonya viral di media sosial. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku HAN (23) alias Uus, dan MR (21) alias Jeding, ditangkap usai fotonya viral dan polisi menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat. Tim polisi dari Subdit Resmob yang dipimpin Kompol Adam M Pradana dan Ipda Adira Rizky Nugroho, awalnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap kasus itu. 

"Tim juga melakukan observasi, wawancara korban dan saksi di sekitar TKP," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, polisi turut melakukan analisa IT guna mengidentifikasi pelaku. Apalagi, foto keduanya viral.

Dua orang pria melakukan penjambretan di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta. <b>(Instagram)</b> Dua orang pria melakukan penjambretan di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta. (Instagram)

"Berdasarkan serangkaian informasi yang ada tim memperoleh identitas pelaku," ucapnya.

Tim lantas mendatangi tempat tinggal pelaku di Kampung Tanah Merah, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Lokasi itu merupakan tempat tinggal Uus.

"Namun menurut keluarga, Uus sudah melarikan diri ke tempat pamannya di Bekasi," kata dia.

Uus akhirnya berhasil ditangkap pada 18 Juni 2024 sekitar pukul 21.50 WIB di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Penangkapan Uus ini lantas memudahkan polisi meringkus pelaku lainnya, Jeding.

Jeding yang juga tinggal di Koja, turut melarikan diri ke Ciawi, Bogor. Namun saat lokasi didatangi, Jeding telah berpindah tempat. Jeding akhirnya berhasil ditangkap pada 1 Juli 2024 sekira pukul 05.30 WIB.

"Pelaku ditangkap di Kecamatan Surade, Sukabumi," ucapnya.

Selama dalam pelariannya, Jeding menyamar menjadi tukang topeng monyet. Hal ini yang membuat polisi sedikit kesulitan meringkus pemuda itu. Jeding sendiri berperan sebagai eksekutor atau perampas ponsel, sementara Uus merupakan joki atau pengendara motor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

x|close