Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Keputusan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan tuduhan asusila yang dilaporkan oleh CAT, seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
DKPP memberikan sanksi tersebut dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 3 Juli.
Gedung DPR (Istimewa)
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Baca Juga: Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP Gegara Terbukti Lakukan Asusila
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR menghormati putusan DKPP.
"Pada dasarnya kita menghormati putusan itu. Karena kan itu kewenangan DKPP. Artinya, apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Yanuar dihubungi oleh wartawan, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Juga: DKPP Minta Jokowi Ganti Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
Dia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI akan segera mengadakan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DKPP untuk mengatur proses penggantian Hasyim.
Namun, dia belum dapat menentukan jadwal pasti untuk pertemuan tersebut.
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa kita segera lakukan. Ini lagi koordinasi dulu,” sebut dia.