Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Ini Kata DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2024, 17:29
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Keputusan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang melibatkan tuduhan asusila yang dilaporkan oleh CAT, seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

DKPP memberikan sanksi tersebut dalam sidang di Gedung DKPP, Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 3 Juli.

Gedung DPR <b>(Istimewa)</b> Gedung DPR (Istimewa)

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Baca Juga: Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP Gegara Terbukti Lakukan Asusila

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR menghormati putusan DKPP.

"Pada dasarnya kita menghormati putusan itu. Karena kan itu kewenangan DKPP. Artinya, apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Yanuar dihubungi oleh wartawan, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga: DKPP Minta Jokowi Ganti Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Halaman
x|close