Wanita Cantik Korban Asusila Ketua KPU RI Senang dengan Putusan DKPP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2024, 17:54
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya, karena terbukti melakukan tindakan asusila. Korban tindak asusila Hasyim, CAT, mengapresiasi putusan itu.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini, dan juga terima kasih juga untuk teman saya, Aristo, dan juga rekan-rekan LKBH-PPS FHUI (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia) yang sudah mendampingi saya selama persidangan ini," ujar CAT di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Meski begitu, Cat mengaku tidak mudah menjalani proses di DKPP RI.

"Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tetapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat. Jadi, sampai hasil yang pada hari ini telah ditentukan," papar dia.

Ia juga mengaku sengaja hadir dari Belanda ke kantor DKPP RI guna menghadiri persidangan secara langsung. Sebab ia menginginkan keadilan.

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari <b>(kpu.go.id)</b> Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kpu.go.id)

"Karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat, bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan, dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," tuturnya.

"Dan juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban, mau kasus apa pun itu untuk dapat berani, terutamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," sambungnya.

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI, usai terbukti melakukan tindak asusila. Tindak asusila ini berupa pemaksaan hubungan badan. DKPP pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Hasyim maksimal tujuh hari setelah putusan dijatuhkan.

Halaman
x|close